CARA MENCAIRKAN DANA JAMSOSTEK LEWAT ONLINE GAK PERLU RIBET DAN NGANTRI


Buat yang ga mau ribet dan antre yang sangat panjang dan banyak memakan waktu ,Untuk mencairkan dana BPJS lebih baik dan cepat dengan menngunakan aplikasi online nya Milik BPJS.

CARA MENCAIRKAN DANA JAMSOSTEK LEWAT ONLINE GAK PERLU RIBET DAN NGANTRI.

Sedikit berbagi pengalaman,tahun lalu tepat nya bulan september 2015 ,saya mencoba mencairkan dana BPJS kekantor nya langsung.Saya kira untuk pencairan butuh datang ke kantor nya cukup seklai saja,tapi ternyata itu salah ,salah besar.

hari pertama datang ke kantor BPJS ternyata antrian sudah banyak,banyak bangettt,dan ga tahu antrian apa aja yang disana,setelah tanya tanya ternyata ,untk yang baru pertama datang adalah mengambil formulir dulu,yang didalam formulir tersebut tertera tanggal kapan kita datang lagi .

Sebulan setelah itu saya datang dan menyerahkan formulir tsb.datang kira2 jam 08.00 dan dapat panggilan jam 14.30 gitu juga,saya tuker no antri sama peserta lain,dan itu dia yang minta.Setelah selesai semua nya,saya dikasih formulir kuning nya ,dan kata costumer itu nanti akan dihubungi lewat telepon untuk pencairan dana.

Saya Tunggu tunggu selama kurang lebih tiga minggu ga ada juga itu telepon,akhir nya saya memutuksan untuk mendatangi lagi kantor Bpjs nya,dan sampai disana merekaa bilang kembali lagi minggu depan keini untuk pencairan nya,,,sungguh melelahkan,,seminngu kemudian dana terebut cair,,tapi proses nya itu yang membuat kesel,dan antri nya itu lhoooo,,,,

Info: Sekarang tgl yang tertera di Formulir bisa lebih lama,terakhir lihat ada yang 3 bulan kemudian untuk datang kembali ke kantor BPJS nya,,lama kaliii

Maka untuk menghindari seperti yang saya alami tersebut,Lebih baik menggunakan BPJS ONLINE
Berikut caranya

1.Masuk kewebsite Eklaim nya BPJS DISINI
2.Isilah Formulir yang disediakan,untuk lebih jelas nya lihat gambar dibawah ini.



3.Selesai isi formulir klik Proses
Selesai
Cara mencairkan Dana Bpjs secara Online 

Ini ada bebrapa masukan dari yang pernah mencairkan dana Bpjs lewat Online

Update dari Mas Tukul

Registrasi dulu kartu BPJS anda ke website bpjs atau linknya ini
https://es.bpjsketenagakerjaan.go.id/sso/login.bpjs
Usahakan KTP sudah termasuk E-KTP, baru bisa masuk data e-klaim. Data yang perlu disiapkan (upload)
1. Kartu BPJS yang akan dicairkan
2. KTP pemegang kartu
3. Surat Keterangan Kerja / Berhenti dari perusahaan
4. Kartu Keluarga
5. Buku tabungan (untk transfer -tdk wajib-)
Usahakan data lengkap dulu, bila belum jangan lanjutkan.. Bila sudah lengkap klik simpan nanti ada pemberitahuan di email anda berisi notifikasi e-klaim yg akan diproses.. Untuk selanjutnya tunggu panggilan dari kantor BPJS untuk verifikasi data dan langkah berikutnya. Mudahkan..
Oh ya. Dari menu itu kita bisa mengecek saldo terakhir akun BPJS selama kita bekerja.

Update Info dari Mas Daniel Soebijakto

Just share info saja :
@mas hd boy : saya sdh berhasil dalam proses klaim, dan sdh ditransfer ke rekening saya. Krn sy tdk memiliki E-KTP, saya pakai KTP biasa/standar. Jadi Klaim pakai ktp Non-E KTP tidak masalah.
Saran utk yg ajukan klaim via online (E-klaim), gunakan desktop/PC atau notebook. TIDAK direkomendasikan pakai smartphone (android, dsb) utk proses E-klaim. Krn versi mobile dan web(desktop) jelas beda tampilan menu nya. Utk versi mobile, biasanya tampilan disesuaikan alias diperkecil byte nya. Shg ada beberapa fitur/tampilan menu yg hilang. Mungkin ini juga yg terjadi pada beberapa kasus yg dishare disini. Krn tidak dijelaskan upload data, klik menu dll dilakukan pada versi web atau mobile (smartphone) ?

Penjelasan yang sama saya dapatkan dari bagian informasi kantor BPJS tempat dimana saya klaim. Menurutnya, banyak keluhan soal ini, sementara yg ajukan klaim tidak menyadari perbedaan antara kedua versi tsb (web dan mobile).

Jadi, Disarankan pakai desktop/PC atau minimal notebook. Hindari proses e-klaim pakai smartphone (android dsb) dan netbook.
Kalau utk scan dokumen, sebagian saya scan menggunakan scanner, dan sebagian pakai kamera BB. Upload data tidak ada masalah sepanjang dokumen jelas terbaca dan ukuran scan/foto tsb memenuhi kriteria yg ditentukan.

@Nurhalimah : Mengenai nomer peserta, mungkin yg dimaksud adalah Nomer Kartu PesertaJamsostek (biasa disingkat KPJ). Yaitu nomer yg tertera pada kartu tanda kepesertaanjamsostek/BPJS kita.
Mhn koreksi jika saya salah, krn saya hanya peserta yg ajukan klaim juga. Bukan officer BPJS atau pihak yg berkompeten.