Ini Ciri Razia Lalu Lintas Tak Resmi, Anda Berhak Laporkan







Kepolisian tak sembarangan dalam melakukan operasi razia di jalan raya. Ada aturan yang harus ditaati oleh anggota polisi saat menggelar razia.

Wakapolres Bogor Kota, Kompol Satya Widhy mengatakan dalam razia resmi, minimal harus dipimpin oleh seorang perwira polisi.

"Lalu saat razia, harus ada papan pemberitahuan kalau sedang ada pemeriksaan," katanya kepada TribunnewsBogor.com, Selasa (1/3/2016).

Lanjutnya, beda halnya ketika ada polisi yang sedang berjaga di pos lalu lintas, lalu menemukan pengendara yang melanggar aturan.

Anggota polisi tersebut berhak untuk melakukan penindakan.

"Penegakkan hukum langsung misalnya pada saat hunting sytem itu boleh langsung tindak," terangnya.

"Tapi bila ada di anggota satu atau tiga orang di pinggir jalan, lalu melakukan operasi tanpa ada papan pemberitahuan, itu bisa dipastikan anggota yang melalukan hal tersebut liar karena tak ada instruksi dari pimpinan," ujarnya.

Bila ada pengendara motor yang menemukan hal tersebut, bisa laporkan ke Propam atau minimal bisa laporkan ke Kantor Polsek terdekat.

Seperti diketahui, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sedang melakukan giat Operasi Simpatik yang dilakukan mulai hari ini hingga 21 Maret 2016.

Giat operasi kali ini lebih menitikberatkan pada himbauan dan teguran kepada pengendara yang terjaring operasi.

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Yudhi Maulana