Manusia itu terlahir sebagai makhluk yang tidak tahu apa-apa. Namun Allah memberikannya akal sebagai modal untuk pelajari pengetahuan. Pengetahuan jadi bekal untuk beramal.
Dengan tahu bumbu dapur serta tehnik memproses makanan, seorang insya Allahakan lihai dalam memasak. Dengan kekuatan membaca, seseorang anak insya Allah dapat memperluas cakrawala melalui berbagai buku. Dengan tahu pengetahuan medis, seseorang dokter insya Allah bakal dapat menyembuhkan pasien. Dengan pengetahuan tehnik, seseorang ilmuwan insya Allah dapat membangun jembatan yang kokoh.
Demikian juga dengan pengetahuan agama. Hari ini mungkin saja kita sudah tahu perkara A, jadi kita mengamalkannya. Lalu besok, kita tahu perkara B, lalu kita mengamalkannya. Demikianlah selalu sampai kita meninggal dunia. Pengetahuan itu berguna karena berbuah amal salih. Apa fungsinya pengetahuan bila tak diamalkan?
18 kelompok orang
Jilbab yaitu satu diantara syariat Islam yang berguna melindungi kehormatan wanita. Semua aur4t ditutup dari pandangan lelaki yang bukanlah mahram, dimana juga itu.
Allah SWT Berfirman dalam Quran Surat An Nur Ayat 31, yang artinya :
“Katakanlah pada beberapa wanita beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, serta kemaluannya, serta jangan sampai mereka memperlihatkan perhiasannya, terkecuali yang (umum) terlihat dari kepadanya. Serta sebaiknya mereka menutupkan kain kerudung ke dada mereka. Serta jangan sampai memperlihatkan perhiasannya terkecuali pada suami mereka, bapak mereka, bapak suami mereka, putra-putra mereka, putra-putra suami mereka, saudara-saudara lelaki mereka, putra-putra saudara lelaki mereka, putra-putra saudara wanita mereka, wanita-wanita Islam, budak-budak yang mereka punyai, pelayan-pelayan lelaki yg tidak memiliki hasrat (pada wanita), atau anak-anak yang belum tahu mengenai aur4t wanita. Serta jangan sampai mereka memukulkan kaki mereka supaya di ketahui perhiasan yang mereka menyembunyikan. Serta bertaubatlah anda sekalian pada Allah, wahai beberapa orang yang beriman agar anda mujur. ” (QS. An-Nur : 31)
Ayat diatas merinci sebagian orang. Seseorang wanita muslimah bisa melepas jilbab dihadapan mereka. Mari kita runut kembali :
Suami.
Bapak.
Bapak suami (mertua).
Putra (anak lelaki kandung).
Putra suami (anak lelaki tiri).
Saudara lelaki.
Putra saudara lelaki (keponakan lelaki dari saudara lelaki).
Putra saudara wanita (keponakan lelaki dari saudara wanita).
Wanita-wanita Islam.
Budak-budak.
Pelayan-pelayan lelaki yg tidak memiliki hasrat (pada wanita) *)
Anak-anak yang belum tahu mengenai aurat wanita.
“Diharamkan atas anda (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang wanita, saudara-saudaramu yang wanita, saudara-saudara bapakmu yang wanita, saudara-saudara ibumu yang wanita, anak-anak wanita dari saudara-saudaramu yang lelaki, anak-anak wanita dari saudara-saudaramu yang wanita, ibu-ibumu yang menyusui anda, saudara wanita sepersusuan, ibu-ibu isterimu (mertua), anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang sudah anda campuri. Namun bila anda belum campur dengan isterimu itu (serta telah anda ceraikan) jadi tak berdosa anda mengawininya ; (serta diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu) ; dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua wanita yang bersaudara, kecuali yang sudah berlangsung pada masa lampau. Sebenarnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. ” (QS. An-Nisa : 23)
Mengenai pada surat An-Nisa diatas, dijelaskan wanita yang menjadi mahram untuk seorang lelaki. Mari kita runut kembali.
Ibu.
Anak wanita.
Saudara wanita.
Saudara bapakmu yang wanita (tante/bibi).
Saudara ibumu yang wanita (tante/bibi).
Anak wanita dari saudaramu yang lelaki (keponakan wanita).
Anak wanita dari saudaramu yang wanita (keponakan wanita).
Ibu susuan.
Saudara wanita sepersusuan.
Mertua wanita (ibu mertua).
Anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang sudah anda campuri (anak tiri yang ibunya sudah dinikahi oleh sang lelaki serta sudah dia setubuhi dalam ikatan nikah itu).
Dari perincian dalam surat An-Nisa itu, dapat dipahami kalau mahram untuk seseorang wanita yaitu:
Anak lelaki kandung.
Bapak kandung.
Saudara lelaki kandung.
Keponakan lelaki.
Om/paman.
Anak susuan.
Saudara lelaki sepersusuan.
Menantu lelaki.
Bapak tiri (Ibu si anak wanita sudah menikah lantas terkait tubuh dengan suami barunya itu. Dengan hal tersebut, si bapak tiri sudah jadi mahram untuk si anak wanita. Tetapi, apabila si ibu serta suami barunya si bapak tiri itu belum terkait tubuh lantas pada akhirnya bercerai, jadi si bapak tiri bukanlah mahram untuk si anak wanita).
Untuk tahu dihadapan siapapun seseorang wanita muslimah bisa melepas jilbabnya, surat An-Nur : 31 serta surat An-Nisa : 23 sama-sama lengkapi keduanya. Oleh karenanya, apabila kita padukan keduanya, jadi dapat kita kenali kalau seseorang wanita muslimah bisa melepas jilbabnya dihadapan:
Suami.
Bapak kandung.
Bapak suami (mertua).
Putra-putra (anak lelaki).
Putra-putra suami (anak tiri).
Saudara lelaki kandung.
Putra-putra saudara lelaki (keponakan lelaki).
Putra-putra saudara wanita (keponakan lelaki).
Anak lelaki kandung.
Om/paman.
Anak susuan.
Saudara lelaki sepersusuan.
Menantu lelaki.
Bapak tiri (Ibu si anak wanita sudah menikah lantas terkait tubuh dengan suami barunya itu. Dengan hal tersebut, si bapak tiri sudah jadi mahram untuk si anak wanita. Tetapi, apabila si ibu serta suami barunya si bapak tiri itu belum terkait tubuh lantas pada akhirnya bercerai, jadi si bapak tiri bukanlah mahram untuk si anak wanita).
Terkecuali 14 orang mahram itu, ada lagi sebagian orang yang dihadapannya seseorang wanita muslimah bisa buka jilbab, yakni :
Wanita-wanita Islam.
Budak-budak.
Pelayan-pelayan lelaki yg tidak memiliki hasrat (pada wanita).
Anak-anak yang belum tahu mengenai aurat wanita.
Dengan hal tersebut, totalnya jadi 18 kelompok orang.
Berjilbab tanpa ada mengetahui tempat
Cuma dihadapan 18 kelompok diatas saja seseorang wanita muslimah bisa buka jilbabnya. Mengenai dihadapan selainnya, jadi aur4t harus ditutup. Itu berlaku dimana juga, tanpa ada mengetahui tempat ; didalam ataupun diluar tempat tinggal.
Bila ada lelaki non mahram didalam tempat tinggal, sang muslimah harus tutup auratnya supaya tidak tampak oleh si lelaki. Tetapi bila si lelaki telah pergi, dia bisa kembali melepas jilbabnya.
Misalnya dalam sehari-harinya :
* Hindun serta suaminya kehadiran tamu, sepasang suami-istri. Hindun harus berjilbab serta tutup auratnya saat ada dihadapan tamunya itu.
Zainab, ayah, dan ibunya berkunjung ke rumah kakak perempuan Zainab yang telah menikah. Selama beberapa jam mereka berada di sana. Abang ipar Zainab bukanlah mahram bagi Zainab, sehingga Zainab tetap wajib menutup aur4t ketika di hadapan abang iparnya, meskipun itu di dalam rumah kakaknya sendiri.
* Sarah sedang berada di kamar ketika adik lelakinya datang bersama teman lelakinya. Mereka berdua kemudian masuk rumah dan duduk mengobrol di ruang tamu. Kamar Sarah berada di samping ruang tamu, sehingga pintu kamarnya terhubung dengan ruang tamu. Karenanya, bila Sarah ingin keluar kamar saat itu, dia wajib berjilbab dan menutup aur4t karena teman adiknya sedang berada di ruang tamu.
* Maryam selalu menyapu pekarangan rumahnya setiap pagi. Pekarangan rumah itu tepat berada di tepi jalan; kendaraan lalu-lalang di sana. Dengan demikian, Maryam wajib berjilbab dan menutup aurat ketika menyapu pekarangan rumahnya.
Jadi, seorang muslimah wajib mengenakan jilbab dan menutup aur4tnya bila ada lelaki yang bukan mahramnya atau orang yang tidak tergolong dalam 18 golongan yang telah kita sebutkan di atas. Itu wajib dilakukan di dalam rumah maupun di luar rumah.
Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat.
Catatan:
*) mengenai poin pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan terhadap wanita (’التَّابِعِينَ غَيْرِ أُوْلِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَال ’) ada 3 kriterianya, yaitu:
lelaki baligh (Allah sebut rijal),
hidupnya bergantung ke orang lain (tidak bisa mandiri),
tidak memiliki syahwat terhadap wanita. Seperti orang ideot, orang impoten yang tidak punya gairah, atau orang gila. (Tafsir as-Sa’di, 566)
(Sumber: wanitasalihah.com ; http://www.media-masa.com/2016/04/subhanallah-pakai-jilbab-di-luar-rumah.html)