Nah, kali ini kami akan membahas mengenai Fiqh Munakahat yang berkaitan dengan pernikahan dalam agama Islam. Seperti yang kita ketahui bahwa Allah SWT telah menjadikan manusia berpasang-pasangan yang kelak akan meneruskan keturunan melalui pernikahan untuk membentuk umat yang cinta pada Allah SWT serta Nabi dan Rasul-Nya. Sejatinya hukum menikah sendiri adalah sunnah, akan tetapi dalam beberapa kondisi hukum nikah bisa berubah menjadi wajib, makruh bahkan haram. Apa saja sih yang menyebabkan hukum pernikahan menjadi berubah? Kami akan membahas hal tersebut dalam poin-poin dibawah berikut ini.
1. Hukum pernikahan Menjadi Sunnah
Menikah menjadi sebuah hukum sunnah dijatuhkan kepada para pemuda atau pemudi yang sudah cukup umur atau baligh namun masih bisa menahan keinginan dan hawa nafsunya sehingga tidak jatuh pada perbuatan zina. Mereka yang dinyatakan telah mampu untuk menikah dijatuhkan hukum sunnah jika ia merasa tidak akan terjerumus ke dalam lubang yang diharamkan oleh Allah SWT. Tentu saja ketika ia menikah kelak akan mendapatkan pahala dan keutamaan dari menikah yang tidak didapatkan pada saat masih menjadi bujangan. Walaupun Anda merasa bisa menahan diri dari hawa nafsu, janganlah Anda berkeinginan untuk menjadi bujang selamanya, karena hal tersebut tidak sesuai dengan ajaran agama Islam.
2. Hukum pernikahan menjadi wajib
Jika dalam Hukum Islam, Nikah sejatinya adalah sunnah, maka mengapa sebuah pernikahan bisa dihukumkan menjadi wajib? Kewajiban untuk menikah akan dibebankan oleh seseorang yang telah mampu untuk menikah, baik secara financial maupun secara mental namun takut tidak bisa menahan diri dan hawa nafsunya untuk tidak terjerumus ke dalam lubang zina yang telah diharamkan oleh Allah SWT. Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk menahan diri dari hawa nafsu syahwat yaitu dengan berpuasa, namun apabila telah berpuasa tidak bisa menahan diri dari keinginan tersebut, maka wajib hukumnya bagi Anda untuk menikah. Hal ini telah termaktub dalam Al Qur’an pada surat An-Nur ayat 23.
3. Hukum pernikahan menjadi haram
Lalu, bagaimana dengan hukum pernikahan yang menjadi haram? Seperti yang kita ketahui bahwa haram merupakan sebuah hukum dimana saat kita mengerjakannya menjadi sebuah dosa, dan apabila kita meninggalkannya menjadi sebuah pahala. Bagaimana bisa pernikahan yang suci akan menjadi sebuah dosa jika kita melakukannya. Pasti ada alasan dibalik penetapan ketentuan ini bukan? Ada beberapa kondisi yang menyebabkan sebuah pernikahan menjadi haram, antara lain adalah pernikahan yang diniatkan untuk menzhalimi sang istri, kemudian pernikahan yang suami tidak mampu akan memberikan nafkah baik secara lahir maupun batin karena kondisi ini akan menzhalimi sang istri. Hal tersebut akan menjadi haram jika ia tidak berterus terang pada sang istri, sehingga istri mengetahuinya belakangan dan memang memiliki niat untuk menyakiti hati istri. Hal ini akan berbeda jika sebelum pernikahan, ia berterus terang kepada calon pengantin perempuan bahwa ia memiliki kekurangan, jika sang perempuan tidak masalah maka pernikahan bisa menjadi sunnah/makruh. Ada beberapa hal lain yang menjadikan Nikah berubah haram yaitu menikahi wanita yang menjadi muhrimnya, wanita muslimah yang menikah dengan pria berlainan agama, haram menikahi wanita yang sedang masa iddah dan wanita yang telah memiliki suami.
4. Hukum pernikahan menjadi makruh
Hukum nikah Dalam Islam menjadi makruh apabila seseorang tidak memiliki penghasilan tetap atau memiliki kekurangan secara fisik/kemampuan dalam melayani istri. Hal tersebut harus diiringi dengan pengakuan kepada calon istri bahwa ia memiliki kekurangan dan apabila istri menerima maka diperbolehkan untuk menikah.
5. Hukum pernikahan menjadi mubah
Seseorang diperbolehkan untuk menikah apabila ia telah memiliki kemampuan menikah dan berada dalam posisi antara keharusan menikah dengan hal yang mencegah dirinya untuk menikah.
Demikianlah 5 Hukum Nikah Dalam Islam yang wajib untuk Anda ketahui. Semoga ilmu diatas bermanfaat untuk kita semua. Sumber http://webislami.com/5-hukum-nikah-dalam-islam/