Istri merayu suami sendiri adalah sunnah!



Dalam kehidupan berumah tangga, kadangkala suami tidak punya hasrat melakukan hubungan. Nah, kalau begini, bolehkah seorang istri merayu dengan berbagai cara agar suaminya berhasrat?

Perihal merayu dan mencumbu suami agar berhasrat adalah diperbolehkan bahkan ini adalah perintah yang memang harus dilakukan jika hendak berhubungan. Adapun bila sang istri merayu dan mencumbui suami ini adalah halal dan istri juga boleh diapakan saja sesuka hati atas istri selaku pemiliknya.

Seorang istri diperbolehkan memakai pakaian ketat dan seksi di hadapan suami. Karena semua aurat istri halal untuk ditampakkan pada suami. Ini sudah menjadi Ijma’ bahwa aurat istri halal secara keseluruhan bagi suami termasuk farji’nya.

Bercumbu rayu dan bercanda salah satu fungsinya adalah untuk menumbuhkan hasrat bagi pihak yang kurang berhasrat, entah dari pihak istri atau suami. Jadi jika sang istri berhasrat sedang suami dalam keadaan lemah, maka sang istri diharuskan mencumbu dan merayunya agar sang suami berhasrat. Dan perkara ini adalah perkara makruf-bukan maksiat- yang diperintahkan oleh syara’.

Ketika Jabir menikah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya padanya,

هَلْ تَزَوَّجْتَ بِكْرًا أَمْ ثَيِّبًا » . فَقُلْتُ تَزَوَّجْتُ ثَيِّبًا . فَقَالَ « هَلاَّ تَزَوَّجْتَ بِكْرًا تُلاَعِبُهَا]وَتُلاَعِبُكَ »

“Apakah engkau menikahi gadis (perawan) atau janda?” “Aku menikahi janda”, kata Jabir. “Kenapa engkau tidak menikahi gadis saja karena engkau bisa bercumbu dengannya dan juga sebaliknya ia bisa bercumbu mesra denganmu?” (HR. Bukhari no. 2967 dan Muslim no. 715). Ibnu Hajar mengatakan bahwa hal ini sebagai isyarat kalau gadis sangat menyenangkan jika diisap lidahnya ketika bermain-main atau menciuminya (Fathul Barri, 9: 122).

An-Nawawi berkata, “Hadits ini menunjukan (sunnahnya) cumbuan lelaki pada istrinya dan bersikap lembut kepadanya-juga sebaliknya-, membuatnya tertawa serta bergaul dengannya dengan baik,” (Al-Minhaj syarah Shahih Muslim 10/53)

Para Ulama telah ber Ijma’ bahwa mendahului hubungan dengan senda gurau dan cumbu rayu dan berciuman.

Dalam riwayat lain disebutkan. “Janganlah kamu menggauli isteri sebagaimana unta atau keledai, tetapi hendaklah bercumbu dan bercengkerama terlebih dahulu,” (lihat 1100 Hadits Terpilih (Sinar Ajaran Muhammad) – Dr. Muhammad Faiz Almath – Gema Insani Press).

Maka di sini sangat jelas bahwa bercumbu atau merayu agar pasangan berhasrat adalah perintah syara’ yang tidak tercela. Dan suatu keharusan bilamana hendak mengajak pasangan untuk bersenggama hendaknya sang pengajak itu mencumbui atau merayu yang diajak tersebut. 

Karena pada umumnya sang pengajak berhasrat dan yang diajak belum tentu berhasrat, maka dari itulah bagi pihak yang tidak ada hasrat harus dibangkitkan hasratnya agar menghindari kedzaliman. Sungguh suatu yang tidak nyaman bilamana berhubungan salah satu pihak ada yang kurang berhasrat. Hal ini berlaku bagi istri atas suami atau suami atas istri.

Dan bilamana sang istri mengajak sang suami atas hasrat istrinya, namun di satu sisi sang suami kurang berhasrat, ini suatu keharusan bagi sang istri untuk membangkitkan hasrat sang suami, baik dengan memakai pakaian ketat, mencumbui atau merayu dan ini adalah perkara makruf. Begitu pula suami jika hendak mendatangi istrinya.

(Sumber:http://bacaan-muslimah.blogspot.co.id)