Pengadilan Negeri Palangka Raya memvonis Valentino Rossi (18) satu tahun penjara. Pemuda asal Desa Rabambang, Kecamatan Rungan Barat, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah itu dinyatakan bersalah menabrak pengendara lain hingga tewas.
"Terdakwa juga dikenakan pidana denda sebesar Rp2 juta subsidair satu bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Kaswanto, Kamis (22/12/2016).
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gunung Mas yakni 1,6 tahun penjara serta denda Rp2 juta subsidair 4 bulan penjara.
Fakta hukum dipersidangan terungkap, kecelakaan lalu lintas yang merenggut korban jiwa itu terjadi pada 26 Agustus 2016 sekira pukul 11.00 WIB di Jalan Tjilik Riwut, Desa Rabambang.
Mulanya Valentino Rossi mengantar temannya pulang ke rumah di Desa Rabambang dengan mengendarai sepeda motor Yamaha V-lxion bernomor polisi KH 5500 TO. Lalu ia kembali menuju sekolah.
Saat melintas di Jalan Tjilik Riwut dengan kondisi jalan menikung, terdakwa memacu kendaraannya 80 kilometer per jam, untuk meniru aksi idolanya pembalap Moto GP Valentino Rossi. Ia ikut membunyikan klakson. Terdakwa lalu hilang kendali dan motornya masuk jalur kanan.
Namun nahas, pada saat bersamaan dalam jarak sekira 1 meter dari arah berlawanan melintasi sepeda motor Yamaha Jupiter Z berpelat KH 5425 HF yang dikendarai Trendi dan terjadilah tabrakan. Sisko tidak sadarkan diri dan Trendi meninggal dunia.
SUMBER :http://news.okezone.com/read/2016/12/22/340/1572958/tabrak-orang-hingga-tewas-valentino-rossi-dihukum-1-tahun-penjara