Bagi Muslimah yang sedang haid, ada aturan tertentu yang berlaku baginya, yang semula diperbolehkan, tetapi menjadi dilarang saat haid. Salah satunya adalah memasuki masjid, kecuali sekedarnya saja, berdasarkan firman Allah, Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu saja, hingga kamu mandi (QS Al-Nisa' [4]: 43).
Sebagian ulama berpendapat tentang larangan kemasjid, sebagaimana ayat diatas dengan menyamankan kondisi haid dengan junub. Jika saat junub saja dilarang, haid pun demikian karena keduanya (junub dan haid) merupakan hadas besar.
Namun, adakalanya seorang Muslimah yang sudah terbiasa ke mesjid, misalnya, untuk mendengarkan ceramah, mengikuti taklim, dan kegiatan ibadah lainnya tetap pergi kemasjid, bagaimana hukumnya?
Sebagian ulama seperti syafi'i dan ulama dari Mazhab Hanbali membolehkan wanita haid kemasjid jika ada hajat dan mampu menjaga diri dari mengotori masjid. Hal tersebut berdasarkan kisah dari Aisyah r.a., dia berkata bahwa Rasulullah Saw. bersabda kepadanya, "Ambilkan untukku khumrah (sajadah kecil) dimasjid." Lalu Aisyah r.a. menjawab, "Sesungguhnya aku sedang haid." Maka Rasulullah Saw. bersabda, "Sesungguhnya haidmu itu bukan karena sebabmu" (HR Muslim).
Sumber : 195 pesan cinta Rasulullah Oleh Abdillah F.Hasan