Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi berat kepada Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang Provinsi Sumatera Barat, Hakim Elvia Darwati, terkait dengan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH).
"Sidang MKH terhadap ED (Elvia Darwati) merupakan usulan dari MA dan KY," ujar juru bicara KY Farid Wajdi melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa (14/12).
Kedua lembaga kehakiman ini sama-sama menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian dengan hormat kepada Hakim Elvia. Hakim Elvia dinyatakan terbukti melakukan pers-elyngkauhan di satu kemar hotel yang kemudian diketahui oleh Satuan Polisi Pamong Praja wilayah Padang Panjang, Sumatera Barat.
Hakim Elvia dinyatakan telah melanggar Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua Komisi Yudisial (KY) Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Perilaku Hakim juncto Pasal 9 ayat 4.
Selain itu, Elvia juga dinyatakan melanggar Pasal 11 ayat 3 huruf a peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 02/PB/P.KY/09/2012 tentang tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
"Sidang MKH ini dimaksudkan untuk mendengarkan pembelaan diri dari terlapor tersebut, kemudian sidang mengambil keputusan terhadap pelanggaran KEPPH terbukti atau sebaliknya," jelas Farid.
Ada pun susunan hakim yang turut mengadili dalam persidangan ini adalah Sunarto dan Maria Anna Samiyati dari Mahkamah Agung. Sementara dari Komisi Yudisial hadir Sukma Violetta, Maradaman Harahap, Ahmad Jayus, dan Joko Sasmito.
Dari total 45 MKH yang direkomendasikan oleh KY, kasus persilangkehan atau kasus akusila ini menempati urutan kedua dalam pelanggaran kode etik perilaku hakim, setelah kasus suap.