Ada sebagian kaum Muslimin yang mengganggap kurang baik jika lelaki memanggil nama asli dari seorang wanita, dan mereka memanggil wanita hanya dengan nama kuniyah atau semacamnya.
Mungkin ada diantara pembaca yang aneh dengan pertanyaan di atas. Namun ada sebagian kaum Muslimin yang mengganggap kurang baik jika lelaki memanggil nama asli dari seorang wanita, dan mereka memanggil wanita hanya dengan nama kuniyah atau semacamnya.
Oleh karena itu beberapa fatwa dari Dewan Fatwa Islamweb ini semoga bisa memberikan pencerahan.
Fatwa Islamweb no. 280474
Soal:
Setahu saya, seorang lelaki boleh menyebut nama seorang wanita di tengah publik. Namun apa hukumnya seorang lelaki memanggil wanita dengan namanya dengan suara yang kencang karena dari jarak jauh?
Jawab:
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه، أما بعد
Sekedar menyebut nama wanita atau menyebut nama aslinya, ini tidak mengapa. Silakan lihat fatwa nomor 194535. Adapun secara khusus mengenai memanggil wanita dengan namanya di jalanan, maka ini kembali kepada adat kebiasaan.
Dan yang perlu dipertimbangkan juga apakah hal tersebut akan membuat si wanita tidak nyaman, atau berpotensi menimbulkan kecurigaan terhadap si wanita atau terhadap yang memanggilnya.
Jika memang perbuatan tersebut tidak dianggap baik oleh lingkungan setempat, atau si wanita merasa malu jika ada yang memanggil dengan cara demikian, maka sebaiknya tidak dilakukan.
Wallahu a’lam.
Sumber: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=280474
Fatwa Islamweb no. 194535
Soal:
Salah seorang akhwat bertanya kepada saya mengenai hukum menampilkan nama-nama wanita. Hal ini terkait sikap saya yang menolak memberitahukan nama asli ibu saya kepada seorang ustadz. Apa dalil haramnya memberitahukan nama asli seorang wanita, ataukah itu sekedar bid’ah?
Jawab:
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه، أما بعد
Menampilkan nama ibu atau nama-nama wanita tidaklah haram dan tidak juga bid’ah. Ini adalah perkara yang sudah dianggap biasa dikalangan masyarakat di dunia Islam di zaman ini. Menyembunyi nama dari wanita-wanita yang menjadi mahram kita itu sekedar karena mengedepankan sikap malu. Namun perkara tersebut bukanlah perkara yang haram secara syar’i. Karena Al Qur’an menyebutkan Maryam dengan namanya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:
وَإِذْ قَالَتِ الْمَلَائِكَةُ يَا مَرْيَمُ إِنَّ اللَّهَ اصْطَفَاكِ وَطَهَّرَكِ وَاصْطَفَاكِ عَلَى نِسَاءِ الْعَالَمِينَ
“Dan (ingatlah) ketika Malaikat (Jibril) berkata: “Hai Maryam, sesungguhnya Allah telah memilih kamu, mensucikan kamu dan melebihkan kamu atas segala wanita di dunia (yang semasa dengan kamu)” (QS. Al Imran: 42).
Demikian juga Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah memanggil wanita dengan namanya. Beliau bersabda dalam hadits:
على رسلكما إنها صفية
“jangan sebarang menuduh, dia adalah Shafiyyah!” (HR. Bukhari-Muslim).
Dan Umar bin Khathab pun berkata:
عرفناك ياسودة
“kami telah mengenalimu wahai Saudah…!” (HR. Bukhari-Muslim).
Dan para ulama tarikh dan para ulama hadits pun biasa menyebutkan nama para tokoh dan perawi wanita dalam kitab-kitab mereka.
Dan dalam kitab Al Mu’jam Al Jami’ fii Tarajim Al Ulama wal Thalabatil ilmi Al Mu’ashirin karya Zuhair Asy Syawaish disebutkan:
… ووالدتي زينب بنت سعيد رحمون ( وفي بعض بلادنا أَنَفةٌ من ذكر اسم الأم، والزوجة، والبنت )
“dan ibuku adalah Zainab bintu Sa’id Rahmun (di sebagian negeri kita, menyebutkan nama ibu, istri dan anak wanita adalah kebanggaan)”.
Oleh karena itu maka tidak mengapa menyebutkan nama asli dari ibu, tidak mengapa pula jika tidak mau menyebutkannya. Namun masalah ini tidak ada kaitannya dengan hukum syar’i (namun masalah adat kebiasaan saja, pent.).
Dan tidak semua masalah yang ada dalam adat kebiasaan masyarakat itu ada asalnya dari syariat. Sebagaimana juga tidak semua adat kebiasaan masyarakat itu bertentangan dengan syariat.
Wallahu a’lam.
Sumber: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=194535
Fatwa Islamweb no. 58514
Soal:
Salah seorang akhwat member forum diskusi di internet meminta kepada semua member untuk mengganti nickname mereka menjadi nama asli. Bagaimana hukum syar’i terhadap hal tersebut? Syukran sebelumnya.
Jawab:
لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه، أما بعـد
Tidak terlarang menampilkan nama wanita Muslimah dengan namanya yang asli, ataukuniyah-nya, atau julukannya, selama tidak berpotensi menimbulkan hal yang tidak dinginkan. Dahulu para shahabiyah ridwanullah ‘alahinna ajma’in saling memanggil dengan nama asli mereka dan nama kuniyah mereka.
Ada jika memang dikhawatirkan berpotensi menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan, maka hendaknya tidak menampilkan nama asli. Dan tidak ragu lagi bahwa memang menyembunyikan nama asli itu lebih terjaga dan lebih selamat serta lebih jauh dari kecurigaan dan dari keisengan orang-orang yang iseng.
Dan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
دع ما يريبك إلى ما لا يريبك
“tinggalkan apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak meragukanmu” (HR. Tirmidzi dan yang lainnya).
Wallahu a’lam
Sumber: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=58514
Kesimpulan
Dari beberapa penjelasan di atas, bisa kita ambil pelajaran:
Menyebut nama wanita dengan nama aslinya, menampilkan nama tersebut atau memanggilnya dengan nama tersebut hukumnya boleh. Ini dicontohkan oleh Al Qur’an, oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, para sahabat dan para ulama. Serta sudah biasa dipraktekan oleh masyarakat Islam.
Namun jika menyebut dengan nama asli atau menampilkannya atau memanggilnya dengan nama tersebut dianggap kurang baik dalam adat kebiasaan setempat, maka hendaknya tidak dilakukan.
Jika dikhawatirkan timbul hal yang tidak diinginkan dengan menyebut dengan nama asli atau menampilkannya atau memanggilnya dengan nama tersebut, seperti dikhawatirkan jadi bahan keisengan orang-orang fasik atau timbul kecurigaan dari orang yang mendengar terhadap orang yang memanggil atau yang dipanggil, atau jika si wanita menjadi malu, maka hendaknya juga tidak dilakukan. Wallahu a’lam bish shawab.
***
Penyusun: Yulian Purnama
sumber: Muslimah.or.id